Pak Shodiq, Saya ingin bertanya.. Ketika sudah menikah dan melakukan hubungan seks suami istri, Apakah Oral Sex (memasukkan alat kelamin ke mulut) itu haram??? mohon penjelasannya......
Jawaban M Shodiq Mustika:
Tidak ada dalil yang sharih (jelas) mengenai oral sex tersebut. Karena itu, halal-haram hukumnya merupakan bidang garap ijtihad. Sebagaimana ijtihad dalam persoalan lainnya, kita bisa menjumpai pandangan-pandangan yang berlainan. Ada yang mengharamkan, ada pula yang menghalalkan.
Lantaran perbedaan itu, suami-istri hendaklah tetap saling menghargai. Bila istri berpandangan hukumnya haram, sedangkan suami berpandangan hukumnya halal, maka si suami mestinya tidak menuntut istri untuk melakukan seks oral itu.